Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Dok. DPR RI)
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Dok. DPR RI)

Intinya sih...

  • Keputusan Presiden menurunkan tensi Jakarta-Aceh

  • Komisi II DPR memuji langkah strategis Prabowo

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI siap merevisi undang-undang tentang provinsi, kabupaten, dan kota guna mendetailkan kembali batas-batas wilayahnya secara lengkap. Hal ini menyusul polemik empat pulau di Aceh yang diklaim masuk ke wilayah Sumatra Utara (Sumut).

Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) telah diputuskan untuk masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Keempat pulau ini sempat berpolemik karena berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan menjadi bagian Sumatra Utara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di