Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI siap merevisi undang-undang tentang provinsi, kabupaten, dan kota guna mendetailkan kembali batas-batas wilayahnya secara lengkap. Hal ini menyusul polemik empat pulau di Aceh yang diklaim masuk ke wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) telah diputuskan untuk masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Keempat pulau ini sempat berpolemik karena berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan menjadi bagian Sumatra Utara.
"Terkait tapal batas wilayah terutama terkait batas-batas provinsi kabupaten kota akan segera kami normakan dalam UU dan jika diperlukan revisi terhadap semua UU provinsi kabupaten kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada jurnalis, Rabu (18/6/2025).
Dia mengatakan, Komisi II DPR siap bekerja keras untuk mengubah seluruh undang-undang tentang provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlahnya mencapai 545 di seluruh Indonesia.
"Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh UU terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," kata dia.