Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara lebih baik direvisi daripada harus diubah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Menurut dia, merevisi UU Kementerian Negara di parlemen bisa ditempuh untuk menghindari presepsi negatif publik bahwa perubahan UU ini untuk mengakomodasi politik.
Doli mengatakan, tidak ada unsur kedaruratan yang sangat serius bila perubahan undang-undang tersebut dilakukan melalui Perppu oleh Presiden.
“Saya cenderung lebih merevisi UU karena kalau Perppu bisa ditafsirkan sangat politis kan Perppu ada unsur kedaruratan,” kata Ahmad Doli dalam YouTube Akbar Faisal Uncensored, dikutip Jumat (10/5/2024).
“Kan kita gak bisa menemukan unsur kedaruratannya, makanya nanti kemudian orang muncul persepsi, oh, ini untuk kepentingan politik,” imbuh dia.