Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Komisi II DPR Tak Setuju UU Kementerian Negara Diubah Lewat Perppu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meyakini Prabowo sudah punya gambaran susunan kabinetnya. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
- Ketua Komisi II DPR RI menilai UU Kementerian Negara lebih baik direvisi daripada diubah melalui Perppu untuk menghindari persepsi negatif publik
- Doli menegaskan bahwa tidak ada alasan kedaruratan yang serius untuk melakukan perubahan undang-undang melalui Perppu oleh Presiden
- Revisi UU Kementerian Negara sangat dibutuhkan untuk merespons tantangan dan perkembangan zaman baik di Indonesia maupun dunia
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara lebih baik direvisi daripada harus diubah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Menurut dia, merevisi UU Kementerian Negara di parlemen bisa ditempuh untuk menghindari presepsi negatif publik bahwa perubahan UU ini untuk mengakomodasi politik.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
EditorAmir Faisol
Follow Us