Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meyakini Prabowo sudah punya gambaran susunan kabinetnya. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Ketua Komisi II DPR RI menilai UU Kementerian Negara lebih baik direvisi daripada diubah melalui Perppu untuk menghindari persepsi negatif publik
  • Doli menegaskan bahwa tidak ada alasan kedaruratan yang serius untuk melakukan perubahan undang-undang melalui Perppu oleh Presiden
  • Revisi UU Kementerian Negara sangat dibutuhkan untuk merespons tantangan dan perkembangan zaman baik di Indonesia maupun dunia

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara lebih baik direvisi daripada harus diubah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). 

Menurut dia, merevisi UU Kementerian Negara di parlemen bisa ditempuh untuk menghindari presepsi negatif publik bahwa perubahan UU ini untuk mengakomodasi politik. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di