Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan syarat pendidikan capres dan cawapres sudah tepat. Ia menilai, sebaiknya aturan seperti ini diserahkan ke rekayasa konstitusi dalam hal ini DPR untuk membuat tata aturan persyaratan capres dan cawapres.
Dalam pandangannya, Dede mengatakan, UU mengenai syarat capres-cawapres memberi ruang ke semua warga negara untuk bisa mencalonkan atau dicalonkan tanpa memandang latar belakang ataupun pendidikan seseorang.
"Apa yang dilakukan MK ini sudah tepat, sudah benar, jadi tidak perlu harus mencantumkan, tapi diserahkan kepada rekayasa konstitusi dlm hal ini adalah DPR untuk membuat tata aturan persyaratan tersebut," kata Dede kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).