Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memastikan komitmen Komisi III DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Dia mengatakan, KUHP tersebut sudah dipakai sejak tahun 1917 silam sehingga perlu ada revisi. Perubahan aturan itu disesuaikan dengan kondisi perkembangan yang ada.
"Semua paham bahwa undang-undang ini sudah berlangsung dari 1917. Ini harus segera diselesaikan, termasuk Dewan Pers yang sudah datang ke Komisi III DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).