Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250529-WA0132.jpg
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Intinya sih...

  • Komite Reformasi Kepolisian fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian aturan internal Polri.

  • Draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung akhir Januari, dengan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

  • Revisi Undang-Undang Polri segera dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, dengan berbagai masukan mengenai struktur kelembagaan Polri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Komite Reformasi Kepolisian saat ini masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat pleno.

Komite telah mendengar paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Fokus komisi ini adalah pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai aturan internal.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril pada Kamis (22/1/2026).

1. Draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai akhir Januari

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Yusril menyebut, draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung akhir Januari. Saat ini, Komite Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” kata Yusril.

2. Yusril sebut RUU Polri segera dilakukan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Koordinator Bidang Hukum menegaskan, revisi Undang-Undang Polri akan segera dilakukan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ujar Yusril.

3. Ada berbagai masukan terkait struktur kelembagaan Polri

Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Yusril menyampaikan, terdapat berbagai masukan mengenai struktur kelembagaan Polri. Beberapa pihak ingin struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, seperti Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Editorial Team