Ilustrasi kereta api. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Beberapa pekerjaan pembangunan yang sudah memanfaatkan pembiayaan alternatif melalui skema konsesi di antaranya ada Kereta Cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabodebek, reaktivasi jalur KA Cibatu-Garut, hingga pengembangan jalur KA Bandara Soekarno-Hatta. Skema konsesi juga diterapkan pada pengembangan Segmen I Sumatra Bagian Selatan, Stasiun Baru Jatake, Stasiun Sukacinta - Serdang, dan Pengembangan Stasiun Tigaraksa.
“Selain konsesi, kami juga memanfaatkan skema KPBU seperti pada pembangunan jalur KA Makassar-Parepare yang saat ini sudah hampir 100 persen pengerjaannya,” sambung Zulfikri.
Selain menyampaikan update pembangunan dan strategi pembiayaan, Zulfikri juga menjelaskan mengenai upaya peningkatan keselamatan, peningkatan pelayanan, hingga kendala yang dihadapi dalam membangun sektor perkeretaapian.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan di sektor perkeretaapian dan meminimalkan korban hingga nol jiwa secara berturut-turut dari 2020 hingga 2022,” klaim Zulfikri.
Pernyataan tersebut sejalan dengan dengan penurunan angka kejadian kecelakaan kereta api yang ditekan hingga 3 kejadian pada 2022, menurun dari sebelumnya 13 kejadian pada 2021 dan 18 kejadian pada 2020. Zulfikri menjelaskan, penurunan angka kecelakaan ini merupakan hasil dari upaya peningkatan keselamatan yang mencakup:
- Audit Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) terhadap Badan Usaha Penyelenggara Prasarana & Sarana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018
- Pengendalian melalui Pengujian & Sertifikasi Kelaikan Prasarana, Sarana serta Kompetensi SDM Perkeretaapian
- Pelaksanaan Safety Assesment & Inspeksi Keselamatan termasuk Rampcheck Kondisi Prasarana dan Sarana
- Penegakan Hukum serta Penyuluhan Regulasi/NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Keselamatan Perkeretaapian
- Identifikasi & Pengawasan Daerah Rawan Kecelakaan di Lintas Utama Jawa dan Sumatera
- Akreditas Lembaga Perkeretaapian
- Penanganan Perlintasan Sebidang, serta Sterilisasi/Pemagaran Jalur KA.
“Khusus untuk penanganan perlintasan sebidang, kami berkolaborasi dan mengajak seluruh stakeholder dan Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Zulfikri.