Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Jalani Fit-Proper Test
Komisi III DPR RI gelar fit and proper test terhadap Komisaris Jenderal Polisi, Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 1 Oktober 2026 sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

  • Proses ini dimulai setelah DPR menerima Surat Presiden tertanggal 30 September 2026 tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, setelah isu serupa sempat dibantah pada Agustus.

  • Suyudi, yang kini menjabat Kepala BNN, akan memaparkan visi dan program; pengangkatannya masih memerlukan persetujuan DPR sebelum ditetapkan melalui keputusan Presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Suyudi Ario Seto sedang diuji oleh DPR untuk jadi Kapolri baru, menggantikan Listyo Sigit. Presiden mengirim surat kepada DPR tentang rencana ini. Suyudi sekarang memimpin BNN. DPR mendengar rencana dan jawaban Suyudi. Sekarang belum ada keputusan akhir. Presiden dan DPR masih harus setuju dulu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Uji kelayakan Suyudi Ario Seto di Komisi III DPR menunjukkan proses pergantian pimpinan Polri berjalan melalui mekanisme resmi yang melibatkan Presiden dan parlemen. Forum ini juga membuka ruang bagi calon untuk memaparkan visi, program, dan arah kepemimpinannya, sementara keputusan akhir tetap ditempuh sesuai tahapan yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026).

Uji kelayakan tersebut digelar setelah pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 September 2026 terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Surpres tersebut telah diterima pimpinan DPR sehari sebelum proses uji kelayakan calon Kapolri digelar.

“Pagi ini pimpinan DPR menerima surat dari Presiden tertanggal 30 September perihal usulan pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman dalam ruang sidang Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Dalam proses tersebut, DPR menguji Suyudi sebagai calon Kapolri yang diusulkan untuk menggantikan Listyo Sigit.

Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Pol.

Pergantian Kapolri menjadi perhatian setelah nama Suyudi masuk dalam proses resmi di DPR melalui Surpres yang diterima pimpinan parlemen.

Sebelumnya, isu mengenai pergantian Listyo Sigit dan nama Suyudi sebagai salah satu kandidat Kapolri telah beredar. Namun, pada Agustus 2026, DPR dan pemerintah sempat membantah adanya Surpres terkait pergantian Kapolri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat itu menyatakan belum ada Surpres mengenai pergantian Kapolri.

Kini, berdasarkan keterangan pimpinan Komisi III yang disampaikan pada 1 Oktober 2026, Surpres mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri telah diterima DPR dan proses uji kelayakan terhadap Suyudi digelar.

Dalam proses pencalonannya sebagai Kapolri, Komisi III DPR menjadi ruang bagi Suyudi untuk menyampaikan visi, program, serta pandangannya terkait arah kepemimpinan Polri apabila mendapat persetujuan DPR.

Mekanisme pengangkatan Kapolri sendiri melibatkan Presiden dan DPR. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Presiden mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, sebelum kemudian ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Dengan dimulainya fit and proper test Suyudi, proses pergantian pucuk pimpinan Polri kini memasuki tahap pembahasan di parlemen.

Adapun hingga proses uji kelayakan berlangsung, keputusan akhir mengenai pengangkatan Kapolri masih harus melalui tahapan yang ditentukan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article