Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH. Hal ini berkenaan dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian korban bersuara terkait kasus ini.
"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor atau korban untuk bersuara dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian agar ditangani melalui sistem peradilan pidana," kata dia kepada awak media Selasa (27/2/2024).