Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya bakal turut mengawasi proses persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam hal ini, Komnas HAM akan mengawasi jalannya sidang kepada para tersangka dalam perkara pembunuhan ini, mulai dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Hal ini artinya tidak mengakhiri kerja Komnas HAM setelah selesai memberikan rekomendasi dan laporan pemantauan kasus pada Polri, Presiden dan DPR.
“Tugas pemantauan dan penyelidikan sudah selesai, kita sudah serahkan laporannya pada Polri, pada Presiden melalui menkopolhukam DPR RI. Tetapi ada tugas lagi yang sebetulnya tetap berjalan yaitu namanya tugas pengawasan Komnas HAM itu terikat MoU dengan kepolisian dalam rangka pengawasan eksternal,” kata dia saat ditemui IDN Times, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).