Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Komnas HAM mendesak sanksi etika dan pidana bagi mantan Kapolres Ngada yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
  • Desakan pemulihan korban mencakup layanan psikologis dan restitusi sebagai bentuk kompensasi atas tindakan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM angkat bicara terkait kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mereka mendesak agar Fajar diberi sanksi etika dan pidana.

"Mendesak penegakkan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan sanksi pidana atas kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa adanya pemberatan jika pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh aparat penegak hukum," ujar Uli Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di