Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan rombongan pegawai dinas pertanian Kabupaten Jayawijaya. Padahal, para ASN itu sedang melaksanakan perjalanan kedinasan terkait pelayanan di bidang pertanian serta peternakan.
"Komnas HAM mengecam tindakan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga sipil tersebut. Hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu hak yang paling mendasar dalam sistem perlindungan HAM," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah di dalam keterangannya pada Senin (15/9/2026).
Indonesia, kata Anis, telah mengesahkan pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) lewat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005. Kovenan tersebut juga menjamin hak yang melekat pada setiap manusia untuk hidup dan melarang perampasan nyawa secara sewenang-wenang.
"Komite HAM PBB melalui general comment nomor 36 menegaskan hak hidup sebagai supreme right yang tidak dapat dikurangi bahkan dalam situasi konflik bersenjata maupun keadaan darurat serta menjadi prasyarat bagi penikmatan hak asasi manusia lainnya," tutur mantan aktivis buruh itu.
Karena itu, penghormatan terhadap kehidupan manusia harus menjadi batas mendasar bagi setiap pihak dalam situasi kekerasan maupun konflik.
