Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mendagri Kaji Dampak Bila Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

Mendagri Kaji Dampak Bila Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Mendagri Muhammad Tito Karnavian akan mempelajari dampak positif dan negatif usulan perpanjangan jabatan kepala desa serta penghentian pilkades.
  • Koordinator Kepala Desa AMJ meminta Kemendagri menerbitkan surat edaran untuk menghentikan tahapan pilkades demi kepastian hukum.
  • Usulan perpanjangan dikaitkan dengan efisiensi anggaran, pembangunan desa, program prioritas nasional, dan stabilitas pemerintahan desa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju jabatan kepala desa diperpanjang?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menanggapi munculnya usulan jabatan kepala desa diperpanjang dan pemilihan kepala desa (pilkades) dihentikan. Ia memastikan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut usulan ini, termasuk dampak positif dan negatif jika diberlakukan. Tito menyebut, usul ini juga akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

"Nanti kita bahas nanti. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya," kata dia kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

  1. 1. Kepala desa temui pimpinan DPR, desak Kemendagri terbitkan SE setop Pilkades

    Organisasi Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) gelar pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta (9/9/2026).
    Organisasi Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) gelar pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta (9/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sebelumnya, Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ), Saeffudin mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memberhentikan pilkades. Salah satu pertimbangannya agar ada kepastian hukum dan mencegah kericuhan seperti yang terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng).

    Hal tersebut disampaikan saat menggelar pertemuan dengan jajaran Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

    "Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bisa segera mengeluarkan surat edaran atau apapun bentuknya untuk bisa menghentikan tahapan-tahapan pilkades. Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara," kata dia.

  2. 2. Usul perpanjangan masa jabatan

    Organisasi Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) gelar pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta (9/9/2026).
    Organisasi Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) gelar pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta (9/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi juga menyampaikan aspirasi agar masa jabatan kepala daerah diperpanjang.

    Salah satu pertimbangan masa jabatan kepala desa diperpanjang ialah untuk menghemat anggaran. Hal tersebut dianggap sejalan dengan program pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi.

    "Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," ucap Jaro.

  3. 3. Kepala desa disebut fokus menyelesaikan pembangunan desa dan kawal program prioritas nasional

    Amj
    Organisasi Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) gelar pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta (9/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Selain itu, Jaro berdalih, kepala desa ingin lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

    "Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan KDMP benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa," tuturnya.

    Jaro lantas menyebut, untuk mewujudkan pembangunan dan mengawal program pemerintah diperlukan stabilitas pemerintahan desa.

    "Diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan desa, masyarakat desa," imbuh dia.

    Menanggapi permintaan itu, Saan Mustopa memastikan, DPR akan segera menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas usul perpanjangan masa jabatan kepala desa.

    "Jadi nanti pasti akan dibicarakan, dirapatkan dengan Kementerian Dalam Negeri. Apakah dengan menterinya, wamen atau dengan dirjen yang terkait dengan penanganan ini," imbuh dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More