Bareskrim Tangkap Buronan, Pengacara: Erick Soedjasa ke Singapura Berobat

- Hapsoro Wahyu Priyanto menyebut Erick Soedjasa berada di Singapura untuk pengobatan dan pemeriksaan kesehatan.
- Erick ditangkap di Bandara Internasional Juanda setelah terbang dari Singapura pada 9 September 2026.
- Setelah penangkapan, Erick dibawa ke Jakarta, diperiksa di Dittipideksus Bareskrim Polri, lalu ditahan.
Jakarta, IDN Times - Pengacara Erick Soedjasa, Hapsoro Wahyu Priyanto menyebut kliennya tidak melarikan diri ke Singapura, tetapi berobat. Erick merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 terkait kasus dugaan penggelapan Rp37 miliar dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Ia ditangkap setelah kembali dari Singapura.
“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur atau menghindari proses hukum. Sejak 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya,” ujar Hapsoro di Bareskrim Polri, Senin (14/9/2026).
Hapsoro meyakini Erick memiliki rekam medis pengobatan kanker usus di Singapura. Selama menjalani pengobatan, kata Hapsoro, Erick sebenarnya ingin kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pelapor.
Namun, menurut Hapsoro, komunikasi saat itu dilakukan melalui sejumlah pihak perantara. Erick juga disebut menerima informasi yang membuatnya khawatir untuk kembali ke Indonesia.
“Tapi ternyata pihak pelapor juga pernah menyampaikan undangan untuk berkomunikasi melalui jalur yang sama. Namun informasi itu tidak pernah sampai secara utuh kepada Erick,” ujar Hapsoro.
1. Erick disebut pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah hukum

Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian hingga Rp37,4 miliar (Dok. Bareskrim) Hapsoro mengatakan, setelah kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan, Erick mendapat informasi yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
“Justru terdapat ruang komunikasi yang sebenarnya sejak awal bisa dilakukan. Karena itu, Erick semakin yakin bahwa keputusan untuk pulang, hadir, dan menyelesaikan persoalan ini secara langsung adalah keputusan yang tepat,” katanya.
Menurut Hapsoro, Erick akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia atas kemauannya sendiri untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut Erick meminta maaf kepada pihak pelapor apabila keberadaannya di luar negeri selama ini menimbulkan kesan bahwa dirinya menghindari proses hukum atau tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan.
“Sejak awal sebenarnya sudah ada keinginan untuk berkomunikasi dan mencari jalan penyelesaian. Sekarang Erick hadir langsung agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman akibat komunikasi melalui pihak lain,” ujar Hapsoro.
2. Erick ditangkap di Surabaya

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Erick kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Hapsoro menyebut pemilihan rute tersebut karena saat itu terdapat keterbatasan penerbangan menuju Jakarta akibat aktivitas Gunung Krakatau.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura. Erick ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, setelah terbang dari Singapura menggunakan Singapore Airlines SQ922 pada Rabu (9/9/2026).
“Pada 9 September 2026 pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri, dalam keterangannya, dikutip Senin (14/9/2026).
3. Erick dibawa ke Jakarta

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Penangkapan dilakukan bersama petugas Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi. Setelah ditangkap, Erick dibawa dari Surabaya menuju Jakarta. Erick kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik melakukan penahanan terhadap Erick di Rutan Bareskrim Polri.
Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, dia melarikan diri ke Singapura sehingga belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik kemudian memasukkan Erick dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada 2 Februari 2024.
“Selanjutnya, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka,” kata dia.

















