Menkomdigi Ungkap Platform Medsos Bandel Belum Patuhi PP Tunas

- Meutya Hafid mengevaluasi pelaksanaan PP Tunas pada delapan platform digital berprofil risiko tinggi.
- Roblox dinilai progresif setelah menerapkan fitur perlindungan anak, termasuk pemindahan 23 juta akun ke Roblox Kids.
- X, Meta, YouTube, dan TikTok dinilai belum optimal karena penanganan akun anak serta pembaruan data belum memadai.
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkap sejumlah platform digital yang dinilai belum optimal menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Meutya mengatakan, evaluasi dilakukan setelah enam bulan implementasi PP Tunas. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, kemudian implementasinya diperkuat melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Maret 2026.
"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital," kata Meutya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Meutya mengatakan, pemerintah sejak awal menetapkan delapan platform dengan profil risiko tinggi yang menjadi perhatian dalam penerapan PP Tunas. Kedelapan platform tersebut yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
1. Roblox dinilai paling progresif patuhi PP Tunas

Roblox (about.roblox.com) Dari evaluasi pemerintah, kata Meutya, Roblox merupakan salah satu platform yang menunjukkan perubahan signifikan dalam menerapkan perlindungan anak. Menurut dia, perubahan tersebut terlihat dari pengembangan sejumlah fitur yang berdampak langsung terhadap pengguna, khususnya anak-anak dan orangtua.
"Masukan kami, yang paling melakukan perubahan cukup progresif adalah Roblox yang telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak yang khusus awalnya khusus diterapkan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap pengguna," kata dia.
Sejumlah fitur yang diterapkan Roblox antara lain mekanisme Age Gate System, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia, serta teknologi age estimation untuk memperkirakan usia pengguna.
Melalui mekanisme tersebut, Roblox disebu telah memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak ke Roblox Kids. Platform tersebut juga menggunakan teknologi pengenalan wajah dalam proses estimasi usia.
Selain itu, Roblox telah menghapus fitur chat atau komunikasi dengan orang yang tidak dikenal bagi akun anak.
2. Meta, YouTube, TikTok, dan X belum optimal

Ilustrasi YouTube (IDN Times/Misrohatun) Di sisi lain, Meutya menilai tingkat komitmen sejumlah platform lain belum setara dengan Roblox. Salah satunya X yang disebut baru mengunci sekitar 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Padahal, pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 7 juta akun anak di platform tersebut. Karena itu, Meutya menilai langkah yang dilakukan X belum mencerminkan semangat perlindungan anak dalam PP Tunas.
"Kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia," ujar dia.
Pemerintah juga menyoroti X yang belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kondisi itu dinilai menyulitkan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perlindungan anak.
"Kita juga berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini," kata Meutya.
Untuk Meta yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads, Meutya mengatakan, platform tersebut telah memberikan notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026. Meta mengaku baru melaporkan pemblokiran terhadap 184 ribu akun Facebook anak. Data tersebut terakhir dilaporkan pada Mei 2026 dan belum diperbarui.
Meutya menyebut jumlah tersebut masih jauh dibandingkan perkiraan jumlah anak yang menggunakan seluruh platform Meta, yakni sekitar 33 juta akun.
"Namun ini dilaporkan terakhir pada bulan Mei tahun 2026. Meta belum melakukan update tambahan terhadap laporan pada Mei 2026 sehingga kami juga menilai bahwa angka ini masih jauh dari total jumlah anak yang kita duga di seluruh grup Meta ada kurang lebih 33 juta anak. Dengan demikian, kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia," ujar dia.
3. TikTok dan YouTube belum update data terbaru, Bigo Live nonaktifkan 9.409 akun anak

Ilustrasi platform media sosial TikTok. (IDN Times/Vadhia/Lidyana) Sementara itu, YouTube yang berada di bawah Google telah melaporkan penindakan terhadap lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026. Namun, sejak saat itu belum ada laporan perkembangan terbaru mengenai jumlah akun anak yang telah ditindak.
Pemerintah mengapresiasi penerapan fitur Safe Search oleh YouTube. Meski demikian, Meutya mengatakan, masih banyak anak yang dapat mengakses platform tersebut sehingga kewajiban perlindungan anak dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Adapun TikTok sebelumnya telah melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak. Namun, angka tersebut telah berusia sekitar empat bulan dan belum diperbarui.
"Sejak empat bulan lalu, TikTok juga belum melakukan updating terhadap angka jumlah akun anak yang telah diintervensi, dan juga belum melaporkan perubahan fitur secara signifikan yang diambil dalam kerangka perlindungan anak sesuai dengan arahan atau yang termaktub dalam PP Tunas," ujar Meutya.
Untuk Bigo Live, platform tersebut melaporkan penonaktifan 9.409 akun anak. Meutya menambahkan, Bigo Live sendiri sedianya sudah menerapkan batas usia pengguna 18 tahun ke atas, bukan 16 tahun ke atas.
"Bigo Live ini telah memang menjadi akun untuk di atas 18 tahun. Jadi dari sisi notifikasi dari Bigo Live-nya sendiri, mereka bahkan mengatakan ini bukan 16 tahun ke atas, tapi 18 tahun ke atas," ucap dia.




















