Jakarta, IDN Times - Komnas HAM berharap agar kasus Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Dia ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghasutan dalam akses demonstrasi yang berlangsung anarkis.
“Kami mendorong ini tidak kemudian diperluas, dan kami meminta tentu dibebaskan karena tuduhannya kan juga sebenarnya bisa dilakukan pendekatan dan restoratif justice.,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Selasa (2/9/2025).