Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Delpedro jadi Tersangka Ajakan Provokatif Melibatkan Anak dalam Demo

WhatsApp Image 2025-08-29 at 12.59.14.jpeg
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ungkpa ada 600 orang yang ditangkap saat berada di sekitar DPR dan dibawa ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/ Aryo Damar)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR) sebagai tersangka atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarki dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan penangkapan dan penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah melalui SOP yang berlaku.

"Penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap seorang saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus. Senin ya, waktu ada kegiatan yang pertama yaitu penyelidikan dilakukan ada fakta-fakta, ada bukti-bukti yang didalami terkait peristiwa ini akhirnya langkah-langkahnya pendalaman penyelidikan kemudian penyidikan dan penetapan tersangka," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ade Ary mengatakan, peran Delpedro bukan melakukan ajakan melakukan aksi demonstrasi, melainkan untuk melakukan aksi anarki.

"Ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak. Kalimat ajakannya seperti apa? Ini kan baru tahap awal ya. Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," tegasnya.

Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.

Ade Ary mengatakan, Delpedro juga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku diduga melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us