Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah. (Dok. Humas KemenPPPA)
  • Komnas HAM menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren yang melibatkan santriwati dan sejumlah penghuni pondok.

  • Penggunaan kekuatan, perlindungan anak, hak privasi, dan sensitivitas gender menjadi perhatian dalam pemeriksaan prosedur tersebut.

  • Penegakan hukum atas kasus di Sukoharjo tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak melanggar hak asasi manusia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Oktober 2026

Aparat gabungan menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB.

1 November 2026

Komnas HAM menyampaikan keterangan pers mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren.

Senin (2/11/2026)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan status administratif lembaga tidak dapat menjadi pembenaran hukum atas prosedur penegakan hukum yang melanggar HAM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas HAM menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren, termasuk penggunaan kekuatan dan perlindungan hak anak.
  • Who?
    Aparat gabungan menggeledah pesantren yang dihuni santriwati, ustazah, balita, dan penghuni lain. Komnas HAM menyampaikan sorotan tersebut.
  • Where?
    Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, serta sebuah pesantren di Jenawi, Karanganyar.
  • When?
    Penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026 dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB. Keterangan pers disampaikan pada 1 November 2026.
  • Why?
    Komnas HAM menilai prosedur perlu memperhatikan perlindungan anak, hak privasi, sensitivitas gender, serta proporsionalitas penggunaan kekuatan.
  • How?
    Penghuni pondok dibawa ke Polsek Mojolaban lalu dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk diperiksa. Mereka kemudian dipulangkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas HAM melihat penggeledahan pesantren saat malam. Ada santriwati dan ustazah yang sedang tidur, lalu beberapa orang dibawa untuk diperiksa. Mereka akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pidana. Komnas HAM bilang anak-anak harus dilindungi dan penggeledahan kamar perempuan perlu dilakukan dengan aturan yang benar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas HAM menegaskan penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan tetap harus dilanjutkan. Pada saat yang sama, proses tersebut perlu mengikuti ketentuan dan menghormati hak asasi manusia. Sikap ini menunjukkan adanya perhatian terhadap keberlanjutan proses hukum sekaligus perlindungan anak, privasi, dan sensitivitas gender dalam pelaksanaannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, saat aparat gabungan menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 dini hari. Penggeledahan tersebut dilaporkan melibatkan puluhan aparat bersenjata saat 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Komnas HAM menilai prosedur penggeledahan harus memperhatikan perlindungan anak, hak privasi, dan sensitivitas gender.

“Status administratif suatu lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran hukum (legal justification) atas prosedur penegakan hukum yang melanggar HAM," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (2/11/2026).

1. Santriwati dibawa saat sedang tidur

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM dari penelusuran media dan masyarakat sipil, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, serta sebuah pesantren di Jenawi, Karanganyar.

Surat edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin menyebut aparat diduga mendobrak pintu pondok, menodongkan senjata, dan menarik paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh penghuni yang dibawa akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus pidana yang disangkakan.

2. Komnas HAM soroti penggunaan kekuatan

Mahasiswa baru Fakultas Teknik Industri Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar mengikuti Pekan Pesantren di Padang Lammpe, Pangkep, Kamis (17/9/2026). (Dok. Humas UMI)

Komnas HAM menilai penggeledahan pada dini hari terhadap santriwati yang sedang tidur perlu diperiksa dari sisi proporsionalitas penggunaan kekuatan dan perlindungan hak anak.

Komnas HAM menyebut tindakan menodongkan senjata laras panjang kepada anak perempuan berusia 10 tahun sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan nesesitas dalam penggunaan kekuatan.

Komnas HAM juga menyoroti dugaan penggeledahan kamar tidur perempuan tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan).

3. Penegakan hukum tetap harus berjalan

Santri dan fatayat (santriwati) Pondok Modern Daarul Ikrom (PMDI) Kedondong Kabupaten Pesawaran. (Dok. PMDI).

Komnas HAM mengingatkan penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tetap harus dilanjutkan. Namun, proses hukum tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia.

Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article