Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, saat aparat gabungan menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 dini hari. Penggeledahan tersebut dilaporkan melibatkan puluhan aparat bersenjata saat 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Komnas HAM menilai prosedur penggeledahan harus memperhatikan perlindungan anak, hak privasi, dan sensitivitas gender.
“Status administratif suatu lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran hukum (legal justification) atas prosedur penegakan hukum yang melanggar HAM," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (2/11/2026).