Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas HAM Minta MBG Dievaluasi: Sasaran Penerima Terlalu Luas
Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • Komnas HAM meminta evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis karena cakupan penerima terlalu luas dan berisiko tidak tepat sasaran.
  • Lembaga tersebut menyoroti kewenangan Badan Gizi Nasional yang dinilai terlalu besar, mencakup fungsi regulator, pelaksana, pengawas, hingga pemberi sanksi tanpa koordinasi optimal dengan instansi lain.
  • Pelaksanaan MBG dinilai lebih fokus pada jumlah penerima daripada kualitas gizi, sehingga Komnas HAM merekomendasikan revisi regulasi untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan berbasis prinsip HAM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Komnas HAM bilang program Makan Bergizi Gratis harus dicek lagi karena orang yang dapatnya terlalu banyak. Katanya nanti bisa salah sasaran. Mereka mau makanan bergizi dikasih ke orang yang paling butuh, seperti anak kecil, ibu hamil, dan orang di daerah jauh. Sekarang pemerintah diminta perbaiki aturan biar lebih bagus dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu sorotan utama adalah cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas, sehingga berpotensi membuat program tidak tepat sasaran.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hasil pengamatan awal menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program agar lebih efektif dan berorientasi pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Pemberian MBG yang dilaksanakan secara serentak untuk seluruh peserta didik sekaligus kelompok 3B membuat penyelenggaraan MBG berisiko tidak tepat sasaran. Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok-kelompok khusus (targeted groups) seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi," kata Pramono dikutip Rabu (17/6/2026).

1. Prioritaskan penerima manfaat dari rumah tangga desil 1-4 bahkan warga 3T

SPPG Jetis Patalan 3 yang memberikan layanan MBG pada siswa SDN Kowang Jetis. (IDN Times/Daruwaskita)

Komnas HAM secara khusus menyoroti pentingnya memprioritaskan penerima manfaat dari rumah tangga desil satu hingga empag kelompok balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

2. Kewenangan BGN terlalu luas, yakni regulator hingga berikan sanksi SPPG

SPPG Pondok Kelapa Jakarta Timur. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain persoalan sasaran penerima, lembaga tersebut juga menyoroti luasnya kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan MBG. BGN tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga menjalankan fungsi pelaksana, pengawas, hingga pemberi sanksi terhadap SPPG.

Komnas HAM menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan pengawasan. Di sisi lain, koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait dinilai masih belum optimal.

3. Orientasi jumlah penerima dibanding manfaat gizi

Pekerja menyiapkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Komnas HAM juga menemukan pelaksanaan MBG masih lebih berorientasi pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas gizi yang diterima masyarakat. Penerapan standar gizi berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dinilai belum berjalan optimal.

Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG, termasuk mekanisme pengawasan, distribusi wilayah layanan, hingga evaluasi kinerja SPPG.

Komnas HAM juga mendorong revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola MBG yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Editorial Team

Related Article