Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komnas HAM Indikasikan MBG Langgar Hak Asasi Manusia

Komnas HAM Indikasikan MBG Langgar Hak Asasi Manusia
Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komnas HAM menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam Program Makan Bergizi Gratis, mencakup hak atas kesehatan, pangan, anak, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  • Tingginya kasus keracunan pangan dan lemahnya transparansi administrasi menjadi sorotan utama, dengan 449 KLB yang berdampak pada lebih dari 38 ribu orang di seluruh Indonesia.
  • Komnas HAM mendesak evaluasi total dan revisi regulasi agar tata kelola MBG lebih transparan, akuntabel, serta menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat terutama kelompok rentan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hingga hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah Komnas HAM melakukan serangkaian kajian, pengamatan lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan program MBG.

“Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG, di antaranya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak atas pemulihan bagi korban,” kata Pramono dalam keterangan pers, dikutip Rabu (17/6/2026).

1. Tingginya angka kasus keracunan pangan

Komnas HAM Indikasikan MBG Langgar Hak Asasi Manusia
Petugas menyusun ompreng berisi makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Komnas HAM menyebut salah satu persoalan utama adalah tingginya angka kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan MBG. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan terkait program tersebut dengan jumlah terdampak mencapai 38.023 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Selain persoalan keamanan pangan, Komnas HAM juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pelaksanaan program. Sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui kelengkapan administratif yang harus dimiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

2. Fokus jumlah penerima dibandingkan pemenuhan kualitas gizi

Komnas HAM Indikasikan MBG Langgar Hak Asasi Manusia
SPPG Jetis Patalan 3 yang memberikan layanan MBG pada siswa SDN Kowang Jetis. (IDN Times/Daruwaskita)

Lembaga itu juga menemukan pelaksanaan MBG masih lebih berorientasi pada perluasan jumlah penerima manfaat dibanding pemenuhan kualitas gizi. Menurut Komnas HAM, penerapan standar gizi berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) belum berjalan optimal dan belum terdapat standar informasi kandungan gizi yang diterima peserta program.

Tak hanya itu, Komnas HAM menilai masih terdapat persoalan dalam perlindungan kebebasan berpendapat. Dalam pengamatannya, ditemukan adanya pelaporan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG, terutama melalui media sosial.

3. Komnas HAM minta ada evaluasi total

Komnas HAM Indikasikan MBG Langgar Hak Asasi Manusia
Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan anggaran negara.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG sesuai prinsip-prinsip HAM. Evaluasi mencakup mekanisme pengawasan, penentuan penerima manfaat, distribusi wilayah layanan, hingga kinerja SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di berbagai daerah.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola program agar lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan.

Menurut Komnas HAM, keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga harus mampu menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran utama program.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More