Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Sigiro, menegaskan lembaganya segera menindaklanjuti, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bertentangan dengan prinsip pelanggaran HAM.
"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Atnike dikutip dari ANTARA, Selasa (6/12/2022).