Jakarta, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan konten kekerasan seksual ibu pada anak yang viral di media sosial.
Sebelumnya, di media sosial viral konten R (22) yang melakukan pelecehan pada anak laki-lakinya, MR (4) di Banten.
“Kepada masyarakat untuk berhenti mencari atau menyebarkan link-link konten tersebut. Karena dari sekarang pihak cyber juga sudah mulai melacak siapa saja yang menyebarkan,” kata Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah, kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/6/2024).