Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI bisa mengagendakan RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Sidang Paripurna awal tahun 2022.
Badan Legislatif sebelumnya telah mengeluarkan putusan untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT di tingkat paripurna pada 1 Juli 2020, namun hanya berselang 15 hari, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan untuk tidak memasukkan RUU PPRT sebagai salah satu agenda yang dibahas di paripurna.
“Komnas Perempuan sesungguhnya berharap agar pada masa sidang Desember 2021 ini Badan Musyawarah DPRI RI segera memutuskan RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR,” Komnas Perempuan, Jumat (17/12/2021).