Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Paripurna di DPR (DN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI bisa mengagendakan RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Sidang Paripurna awal tahun 2022.

Badan Legislatif sebelumnya telah mengeluarkan putusan untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT di tingkat paripurna pada 1 Juli 2020, namun hanya berselang 15  hari,  Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan untuk tidak memasukkan RUU PPRT sebagai salah satu agenda yang dibahas di paripurna.

“Komnas Perempuan sesungguhnya berharap agar pada masa sidang Desember 2021 ini Badan Musyawarah DPRI RI segera memutuskan RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR,” Komnas Perempuan, Jumat (17/12/2021).

1. Perlihatkan upaya serius DPR lindungi PRT

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Usulan inisiatif DPR ini akan memperlihatkan upaya serius DPR mewujudkan pengakuan dan perlindungan bagi PRT lewat undang-undang yang sudah diperjuangkan sepanjang 17 tahun oleh berbagai kelompok masyarakat. 

Komnas Perempuan menyatakan, sekali lagi, upaya pengesahan ini juga tidak dilakukan oleh DPR RI pada masa sidang Desember 2021, tanpa kejelasan alasan.

2. Sejumlah amanat dan desakan perlindungan PRT

Editorial Team

Tonton lebih seru di