Jakarta, IDN Times - Pada 16 Juni, dunia internasional merayakan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hari internasional bagi PRT diperingati untuk mendorong aksi nyata baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk mengakui kontribusi, memanusiakan, dan menjamin PRT terlindungi. DPR RI telah mengeluarkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 2004 tetapi belum membuahkan hasil.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berpandangan, RUU tersebut sudah lama dinantikan, bukan hanya untuk mendesak adanya legislasi baru namun karena benar-benar sangat dibutuhkan.
"Mengingat kondisi yang dialami oleh perempuan pekerja rumah tangga ini membutuhkan payung hukum yang lebih baik," kata dia di Agenda "Panggung Ekspresi: Rekatkan Dukungan. Sahkan RUU PPRT" oleh Komnas Perempuan, Selasa (21/6/2022).