Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas Perempuan Soroti Lambannya Akses Aborsi Korban Perkosaan
Media brifing memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komnas Perempuan meminta pemerintah memastikan korban kekerasan seksual mendapat informasi dan akses layanan kesehatan reproduksi tanpa terhambat proses administrasi.

  • Hambatan layanan mencakup pemahaman hukum tenaga kesehatan, risiko hukum, pembiayaan, pendampingan, dan dokumen yang dibutuhkan.

  • Pedoman bagi tenaga kesehatan, pendamping, penyidik, serta mekanisme pembiayaan didorong segera diperjelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2021-2025

Komnas Perempuan mencatat 737 kasus perkosaan dalam pengaduan langsung. Lembaga itu juga mencatat 225 pengaduan terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender.

Senin (28/9/2026)

Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa korban perlu mengetahui layanan yang tersedia agar dapat menentukan keputusan terkait tubuh dan kehamilannya tanpa paksaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas Perempuan menyoroti lambannya akses layanan kesehatan reproduksi, termasuk layanan aborsi, bagi perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual yang mengalami kehamilan.
  • Who?
    Komnas Perempuan, pemerintah, Kementerian Kesehatan, Polri, tenaga kesehatan, pendamping, KemenPPPA, UPTD PPA, dan Kemenko PMK terlibat dalam pemenuhan akses layanan.
  • Where?
    Layanan ditujukan bagi perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual di Indonesia. Rincian lokasi kasus lainnya per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Desakan disampaikan Senin (28/9/2026), dengan data pengaduan yang dicatat sepanjang 2021-2025.
  • Why?
    Korban berisiko kehilangan kesempatan memperoleh layanan karena proses informasi, dokumen, administrasi, pembiayaan, dan rujukan yang berlarut atau belum jelas.
  • How?
    Komnas Perempuan mendorong penetapan pedoman layanan, penyamaan mekanisme Polri, penguatan pendampingan, serta kepastian pembiayaan dan perlindungan tenaga kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas Perempuan meminta pemerintah membantu perempuan yang hamil karena kekerasan seksual supaya bisa mendapat informasi dan layanan kesehatan. Maria Ulfah Anshor mengatakan korban perlu memilih tanpa dipaksa. Layanan masih sulit karena dokumen, biaya, dan aturan belum jelas. Kementerian Kesehatan sedang membuat pedoman agar korban dan petugas punya petunjuk yang jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dorongan Komnas Perempuan membuka ruang agar korban mengetahui layanan yang tersedia dan dapat menentukan keputusan terkait tubuh serta kehamilannya tanpa paksaan. Penyusunan pedoman oleh Kementerian Kesehatan juga dapat memberi kepastian alur, rujukan, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan serta pendamping yang menjalankan layanan sesuai ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah memastikan kepastian akses layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual yang mengalami kehamilan. Kepastian itu dinilai penting agar korban tidak kehilangan kesempatan memperoleh layanan karena proses informasi, dokumen, maupun administrasi yang berlarut.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan korban harus mengetahui layanan yang tersedia agar dapat menentukan keputusan terkait tubuh dan kehamilannya tanpa paksaan.

“Temuan ini menunjukkan bahwa korban dapat menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan dari lingkungan, serta hambatan untuk memperoleh informasi dan layanan yang tersedia," kata Maria, Senin (28/9/2026).

1. Korban berhak mendapat informasi

Media brifing memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan menyebut setiap perempuan korban kekerasan seksual berhak mengetahui layanan yang tersedia baginya. Dalam pengaduan langsung sepanjang 2021&2025, Komnas Perempuan mencatat 737 kasus perkosaan, dengan 394 kasus terjadi di ranah personal.

“Korban yang memilih melanjutkan kehamilan harus memperoleh dukungan dan pemulihan," kata dia.

2. Akses layanan masih terhambat

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kajian Komnas Perempuan menemukan sejumlah hambatan, mulai dari tenaga kesehatan yang belum memahami dasar hukum layanan hingga kekhawatiran terhadap risiko hukum. Ketidakjelasan pembiayaan, peran pendamping, dan dokumen yang dibutuhkan juga disebut dapat menghambat korban memperoleh layanan.

“Menyampaikan informasi berarti memenuhi hak korban untuk tahu, bukan mengambil keputusan untuknya," ujarnya.

3. Pedoman layanan ditunggu

Pexels/Ivan S (ibu hamil sakit pinggang)

Komnas Perempuan mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang sedang menyusun pedoman pelaksanaan layanan atas indikasi, termasuk bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Pedoman tersebut dibutuhkan tenaga kesehatan dan pendamping agar memiliki kepastian mengenai alur layanan, rujukan, serta perlindungan hukum.

“Tenaga kesehatan dan pendamping membutuhkan kepastian mengenai alur layanan, rujukan, dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai ketentuan," katanya.

4. Polri diminta samakan mekanisme

Media brifing memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan menyebut belum terdapat kesamaan pemahaman antara penyidik dan tenaga kesehatan mengenai dokumen yang dibutuhkan korban. Sebagian aparat juga ragu menyampaikan informasi karena khawatir dianggap mengarahkan pilihan korban.

“Komnas Perempuan mendorong Polri menyusun pedoman internal agar penyidik di pusat dan daerah memiliki acuan yang sama, sehingga korban tidak tertahan dalam proses yang berlarut,” kata Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar.

5. Pemerintah diminta segera tetapkan pedoman

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas Perempuan mendorong Kementerian Kesehatan segera menetapkan pedoman pelaksanaan layanan aborsi bagi perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Lembaga itu meminta alur layanan dan rujukan, batas waktu setiap tahap, kesiapan fasilitas, serta perlindungan tenaga kesehatan diperjelas.

KemenPPPA dan UPTD PPA juga didorong memperkuat pendampingan, sedangkan Kemenko PMK bersama kementerian/lembaga terkait diminta memastikan pembiayaan tidak menghambat korban.

Komnas Perempuan mencatat 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender sepanjang 2021-2025.

Sebanyak 204 kasus atau 90,7 persen melibatkan pelaku yang berstatus pasangan intim korban. Tindakan yang dilakukan antara lain mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan, kekerasan psikologis berkepanjangan, hingga kekerasan langsung ke perut korban untuk memicu keguguran.

Curated For You

Editorial Team

Related Article