Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengingatkan tantangan terbesar pasca-pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT pada 21 April 2026, terletak pada implementasi di lapangan.
“Relasi kuasa bagaimana pun antara majikan dan mereka yang dipekerjakan menjadi mungkin tantangan untuk pemenuhan hak-hak dia,” ujarnya, dikutip Kamis (23/4/2026).
Ratna menilai hubungan kerja dalam ranah domestik memiliki karakter berbeda dibanding sektor formal. Interaksi yang berlangsung dalam rumah tangga membuat pengawasan menjadi lebih terbatas dan rentan terhadap penyimpangan.
Karena itu, Ratna menekankan, pentingnya peran pemerintah dan aparat lokal dalam memastikan aturan berjalan. Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan laporan, tetapi perlu keterlibatan aktif dari lingkungan sekitar.
Ratna menyebut aparat di tingkat paling bawah seperti RT, RW, hingga kelurahan, harus memahami substansi undang-undang, agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
