UU PPRT Sah, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Pembantu dan Majikan

- UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan setelah perjuangan panjang selama 24 tahun, menandai langkah besar dalam perlindungan hak pekerja domestik di Indonesia.
- UU ini menghapus istilah majikan dan pembantu, menggantinya dengan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja untuk menegaskan kesetaraan serta penghormatan terhadap profesi tersebut.
- Pekerja rumah tangga dijamin hak dasarnya seperti upah layak, jam kerja wajar, cuti, jaminan sosial, serta kewajiban pemberi kerja melapor ke RT saat mempekerjakan orang baru.
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan pada Selasa (21/4/2026). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Perempuan (PPPA), Arifah Fauzi, mengaku bersyukur atas disahkannya undang-undang tersebut.
"Alhamdulillah kemarin sudah disahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, yang mengalami atau prosesnya sudah cukup sangat panjang, kalau tidak salah sudah 24 tahun undang-undang ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis," ujar Arifah di kantor KSP, Jakarta, Selasa (22/4/2026).
1. Tidak ada lagi istilah majikan dan pembantu

Dengan adanya UU PRT, kata Arifah, tidak ada lagi istilah majikan dan pembantu. Kini, masyarakat harus menggunakan istilah pekerja dan pemberi kerja rumah tangga.
"Jadi, di undang-undang ini, bagaimana bahwa PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," kata Arifah.
2. Pekerja rumah tangga harus mendapat hak dasar

Arifah menjelaskan, pekerja rumah tangga harus mendapat hak dasar. Mulai dari gaji yang layak hingga hak cuti.
"Kalau tadi ditanyakan bahwa hak dasar dari pekerja rumah tangga itu meliputi upah yang layak, kemudian jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, berhak mendapatkan makanan sehat atau jaminan sosial, berhak atas perlakukan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum," ucap dia.3. Pemberi kerja harus lapor RT bila ada pegawai baru di rumahnya
Lebih lanjut, Arifah juga menyampaikan, pemberi kerja harus lapor ke RT apabila mempekerjakan orang baru di rumahnya. Semuanya harus tercatat dan dilaporkan.
"Kemudian tadi ditanyakan perlindungan hukumnya seperti apa? Kita akan melibatkan, dalam undang-unadng ini, akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW," imbuhnya.
3. Pemberi kerja harus lapor RT bila ada pegawai baru di rumahnya

Lebih lanjut, Arifah juga menyampaikan, pemberi kerja harus lapor ke RT apabila mempekerjakan orang baru di rumahnya. Semuanya harus tercatat dan dilaporkan.
"Kemudian tadi ditanyakan perlindungan hukumnya seperti apa? Kita akan melibatkan, dalam undang-undang ini, akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW," imbuhnya.


















