Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan perubahan paling mendasar dalam pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, adalah pengakuan status PRT sebagai pekerja dengan hak yang jelas dan setara. Hal ini jadi respons usai disahkannya UU PPRT pada 21 April 2026.
“Pertama, bukan pembantu rumah tangga, bukan asisten rumah tangga, (tapi) pekerja rumah tangga. Artinya, mereka sudah diakui sebagai pekerja rumah tangga,” ujar Ratna dikutip Kamis (23/4/2026).
Ratna menyebut pengakuan tersebut menjadi titik balik, setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. Dengan status sebagai pekerja, PRT kini memiliki akses terhadap hak-hak normatif yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik kerja domestik.
UU PPRT mengatur standar kerja yang lebih manusiawi, termasuk pembatasan jam kerja, hak atas waktu istirahat, serta hari libur. Pekerja tidak lagi dapat dipaksa bekerja tanpa jeda atau tanpa batas waktu, sebagaimana praktik yang selama ini masih ditemukan.
