Jakarta, IDN Times - Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, bisa diproses oleh Propam Mabes Polri karena menyita HP milik Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sebab, kata Oegroseno, Hasto ketika dipanggil KPK statusnya masih saksi, bukan tersangka.
"Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan. Menurut saya itu kejahatan berat, kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok itu," ujar Oegroseno kepada jurnalis, dikutip Minggu (16/6/2024).