Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma bakal dijatuhkan sanksi PTDH atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
  • Polri telah melakukan pengamanan khusus selama tiga minggu terhadap Fajar sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025.
  • Fajar menyebarluaskan video pelecehan seksual anak, mengonsumsi narkoba, dan membuat konten pornografi anak serta mengunggahnya ke situs internet.

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, keputusan itu bakal diambil majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Senin (17/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di