Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, keputusan itu bakal diambil majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Senin (17/3/2025).
“Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin pak Karo Wabprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Anam memastikan, keputusan PTDH bakal diumumkan hari ini. Namun demikian, hal itu masih menunggu keputusan sidang KKEP.
“Kemungkinan besar hari ini,” ujar Anam.