Jakarta, IDN Times - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sudah mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) MSF alias dokter I atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap pasien saat pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Pencabutan STR sementara ini dilakukan guna menunggu perkembangan dari penegak hukum terkait kasus yang menjeratnya.
"Sehingga untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR yang bersangkutan, dokter yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya, tentu ini kami masih menunggu," kata Ketua KKI, Arianti Anaya, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).