Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik (vape). Kasus itu juga tengah diselidiki Polda Metro Jaya setelah adanya laporan dugaan eksploitasi anak.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
