Pemerintah Diminta Taat Konstitusi soal MBG, PDIP: Usia Cawapres Bisa

- Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendesak pemerintah segera memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dari pendidikan, bahkan melalui APBN Perubahan 2026 atau APBN 2027.
- Charles membandingkan percepatan eksekusi putusan MK soal usia cawapres dengan putusan MBG, serta menilai seluruh pihak wajib menaati putusan Mahkamah Konstitusi.
- MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pendidikan paling lambat APBN 2028; Charles mengusulkan penerima dipangkas dari 82 juta menjadi 26 juta agar anggaran berkurang.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris mendesak pemerintah untuk menaati konstitusi dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pendidikan.
Charles menegaskan, putusan MK mengandung tafsir yang sangat jelas bahwa anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan bersifat inkonstitusional. Artinya, kalau pemerintah tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin.
"Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," kata Charles di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2026).
1. Singgung putusan MK soal usia cawapres

Menurut Charles, putusan MK seharusnya dapat dieksekusi lebih cepat. Ia membandingkannya dengan putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden yang, menurutnya, dapat segera diimplementasikan hanya dalam hitungan hari.
Charles menegaskan, seluruh pihak, termasuk PDI Perjuangan, menghormati dan wajib menaati putusan MK. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut hingga dua tahun.
"Masa putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa di dijalankan dalam 3 hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai 2 tahun," kata Ketua DPP PDIP itu.
2. Penerima manfaat MBG sebaiknya dipangkas jadi 26 juta jiwa

Di samping itu, Charles juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyusun ulang jumlah penerima manfaat program MBG yang saat ini mencapai 82 juta jiwa sehingga dapat difokuskan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Artinya, apabila tujuan MBG tersebut untuk menurunkan angka stunting, memperbaiki kondisi gizi anak Indonesia, maka tidak semua anak di Indonesia harus diintervensi dengan MBG. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penerima manfaat yang membutuhkan intervensi gizi hanya mencapai 26 juta jiwa, baik ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.
"Sehingga, ya sudah, dilakukan saja refocusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta. Dengan sendirinya anggarannya pun pasti akan berkurang jauh. Tidak lagi sampai Rp200-an triliun, tetapi mungkin hanya Rp60-an triliun saja sehingga tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan," kata dia.
3. Anggaran MBG harus dipisah dari pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya memerintahkam agar anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program MBG pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, yang dibacakan mahkamah, Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK dalam amar putusannya, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.


















