KPAI: Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Promosi Vape yang Libatkan Anak

- KPAI meminta aparat menindak tegas dugaan YouTuber Bigmo melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan vape melalui siaran langsung media sosial.
- KPAI menilai promosi vape yang menyasar atau melibatkan anak sebagai ancaman serius, serta menegaskan perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri.
- Platform media sosial diminta menghapus konten zat adiktif yang melibatkan anak; KPAI berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengajak influencer, orang tua, sekolah, serta masyarakat memperkuat literasi digital.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat menindak tegas dugaan promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak di media sosial. KPAI menilai praktik tersebut merupakan ancaman serius bagi perlindungan anak di ruang digital. Hal ini merupakan respons konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik (vape).
"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (3/8/2026).
1. KPAI sebut promosi vape ke anak harus dihentikan

Jasra mengatakan promosi vape kini tidak lagi hanya melalui iklan konvensional, tetapi memanfaatkan media sosial, influencer, hingga konten viral yang dekat dengan anak dan remaja.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri," kata dia.
2. Media sosial diminta ikut bertindak

KPAI meminta platform media sosial memperkuat pengawasan dan segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.
Saat ini KPAI juga melakukan penelaahan terhadap informasi yang beredar dengan berkoordinasi bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait.
3. Influencer hingga orang tua diminta berperan

KPAI juga meminta figur publik, kreator konten, agensi digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat menghentikan promosi yang menjangkau anak serta memperkuat literasi digital.



















