Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak 1 Januari 2022, delapan orang terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MS bukan lagi pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kedelapan terduga pelaku itu tak diperpanjang kontrak kerjanya oleh KPI.
Delapan orang yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dan perundungan tersebut, yaitu RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon dilansir ANTARA, Jumat (7/1/2022).