Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KontraS Kritik UU Polri: Mandat Polisi Meluas di Luar Fungsi Utama
Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026 di Lapangan Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 1 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
  • KontraS mengkritik UU Nomor 5 Tahun 2026 karena dianggap memperluas mandat Polri di luar fungsi utamanya melalui klausul yang membuka peluang penugasan tambahan oleh pemerintah.
  • Lembaga ini menyoroti proses pembentukan UU yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik, serta memberi legitimasi bagi anggota Polri menjabat di luar institusi tanpa mundur dari kepolisian.
  • Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80, KontraS mendesak Polri menghapus budaya kekerasan dan impunitas dengan memperkuat pengawasan internal serta menindak tegas pelanggaran HAM oleh aparat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1 Juli 2026

Pada Hari Bhayangkara ke-80, KontraS merilis kritik terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai memperluas kewenangan Polri di luar fungsi utamanya. Dimas Bagus Arya menyampaikan kekhawatiran bahwa ketentuan baru membuka peluang bagi pemerintah memperluas tugas Polri.

kini

KontraS mendesak Polri mengakhiri budaya kekerasan dan impunitas dengan memperkuat pengawasan internal serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran anggota.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada aturan baru buat polisi. Namanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Orang dari KontraS bilang aturan itu bikin tugas polisi jadi banyak sekali, bukan cuma jaga keamanan. Mereka takut polisi bisa kerja di tempat lain tanpa berhenti dulu. Sekarang KontraS minta polisi tidak pakai kekerasan dan harus lebih diawasi supaya adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun KontraS menyampaikan kritik terhadap perluasan kewenangan Polri, artikel ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap peningkatan akuntabilitas dan pengawasan internal di tubuh kepolisian. Desakan untuk meninggalkan budaya kekerasan dan memperkuat penegakan hukum bagi anggota yang melanggar dapat menjadi momentum positif menuju institusi Polri yang lebih transparan dan berintegritas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik perluasan kewenangan Polri setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. KontraS menilai aturan baru itu membuka ruang bagi kepolisian menjalankan fungsi di luar tugas utamanya.

"Kalimat 'melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' membuka ruang bagi pemerintah untuk memperluas tugas Polri melalui peraturan perundang-undangan lain sehingga memungkinkan Polri untuk diberikan tugas yang sangat meluas dan sesuai dengan keinginan atau kepentingan pemerintah," Kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam rilis Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).

1. Kekhawatiran legitimasi menjabat di luar fungsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kejuaraan menembak dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Tembak Hoegeng Iman Santoso, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/7/2025).

KontraS juga menyoroti proses pembentukan UU Polri yang dinilai berlangsung cepat dan minim partisipasi publik. Menurut lembaga tersebut, sejumlah ketentuan dalam beleid baru itu memberi legitimasi bagi anggota Polri menjalankan tugas di luar fungsi kepolisian, termasuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus mengundurkan diri.

2. Soroti tugas amankan objek vital nasional

Robot polisi bakal tampil di Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (1/6/2025).

Selain itu, aturan baru juga memberikan tugas kepada Polri untuk melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, hingga kegiatan yang dinilai berpengaruh terhadap stabilitas nasional.

Di sisi lain, KontraS tetap menyoroti catatan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat selama setahun terakhir, mulai dari dugaan pembunuhan di luar proses hukum, penangkapan sewenang-wenang, hingga salah tangkap yang disertai penyiksaan.

3. Desak budaya kekerasan bisa dihilangkan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat memberikan penghargaan dalam peringatan Hari Bhayangkara (dok.istimewa)

Pada momentum Hari Bhayangkara ke-80, KontraS mendesak Polri meninggalkan budaya kekerasan dan impunitas melalui penguatan pengawasan internal serta penegakan hukum terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Editorial Team

Related Article