Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KontraS: Polri Lambat di Kasus Andrie, Cepat Tangkap Aktivis Demo 2025
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
  • KontraS menilai Polri lamban menangani kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, berbeda dengan cepatnya penangkapan aktivis pasca demo Agustus 2025.
  • Empat anggota BAIS TNI sudah jadi tersangka namun identitas dan wajah mereka belum dirilis, memunculkan kritik soal transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
  • Desakan publik agar kasus diadili di peradilan umum makin kuat, didorong kekhawatiran atas persidangan militer yang tertutup dan vonis ringan bagi prajurit pelaku kekerasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Oktober 2023 hingga September 2025

KontraS mencatat sebanyak 262 prajurit didakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan di peradilan militer. Sebagian besar persidangan berlangsung tertutup dengan vonis ringan antara satu hingga sepuluh bulan penjara.

Agustus 2025

Terjadi demonstrasi yang diikuti oleh sejumlah aktivis. Setelahnya, Polri bergerak cepat menangkap para aktivis pascademo tersebut.

16 April 2026

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan kritik terhadap lambannya proses hukum kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menyoroti belum dirilisnya identitas empat anggota BAIS TNI yang menjadi tersangka serta dugaan keterlibatan lebih banyak pihak.

kini

Sudah 33 hari sejak penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus terjadi, namun proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KontraS menyoroti lambannya penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dan membandingkannya dengan cepatnya penangkapan aktivis pascademo Agustus 2025.
  • Who?
    Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan kritik terhadap Polri, TNI, serta lembaga terkait seperti Puspom Mabes TNI dan Oditurat Militer atas proses hukum yang dinilai tidak transparan.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, sementara kasus penyerangan dan proses hukumnya melibatkan institusi kepolisian dan militer di tingkat nasional.
  • When?
    Kritik disampaikan pada Kamis, 16 April 2026. Peristiwa penyerangan terjadi 33 hari sebelumnya, sedangkan demonstrasi yang dibandingkan berlangsung pada Agustus 2025.
  • Why?
    KontraS menilai lambannya pengungkapan pelaku serta tidak dirilisnya identitas empat anggota BAIS tersangka menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
  • How?
    Kritik disampaikan melalui pernyataan resmi KontraS kepada media. Mereka juga mengutip data pemantauan persidangan militer serta dukungan petisi publik yang telah ditandatangani ribuan warga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kakak namanya Andrie, dia disiram air keras sama orang jahat. Sudah lama banget, tapi polisi belum tangkap pelakunya. Teman-teman Andrie di KontraS bilang polisi lambat, padahal waktu demo dulu aktivis lain cepat ditangkap. Ada empat tentara jadi tersangka, tapi wajahnya belum ditunjukkan. Banyak orang minta kasus ini dibuka biar adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun artikel ini menyoroti lambannya penanganan kasus, munculnya desakan publik yang kuat menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap keadilan dan transparansi hukum. Dukungan lebih dari 3.200 warga serta ratusan tokoh bangsa mencerminkan solidaritas sosial yang luas dan kepedulian bersama untuk memastikan proses hukum berjalan dengan jujur dan terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sudah 33 hari sejak penyerangan air keras terjadi terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, namun proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. KontraS menilai hal ini berbeda dengan penangkapan para aktivis pascademo Agustus 2025.

“Sejak awal proses hukum berlangsung, negara yang direpresentasikan oleh penegak hukumnya yaitu Polri ‘terkesan’ sangat lambat untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku, tidak seperti penangkapan atau perburuan aktivis pasca demonstrasi Agustus,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, Kamis (16/4/2026).

1. Wajah empat anggota BAIS yang belum dirilis

Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya

KontraS menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut, terutama dalam mengungkap pelaku yang hingga kini belum ditampilkan ke publik. Empat anggota BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga belum dirilis identitas maupun wajahnya. Dia juga menilai proses hukum yang berjalan belum mencerminkan transparansi dan akuntabilitas.

“Faktanya, pihak TNI belum merilis wajah dan identitas empat orang pelaku yang dijadikan tersangka,” kata dia.

2. Indikasi keterlibatan lebih banyak pihak

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya (Youtube/Yayasan LBH Indonesia)

Menurut Dimas, penyelidikan internal oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dia menambahkan, terdapat indikasi keterlibatan lebih banyak pihak dalam peristiwa tersebut. Padahal hal tersebut sudah diungkap TAUD sebagai kuasa hukum Andrie Yunus.

“Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku yang melakukan pengintaian dan koordinasi sebelum peristiwa tidak diungkap secara terang,” kata Dimas.

3. Soroti persidangan tertutup hingga vonis ringan prajurit yang berkasus

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sisi lain, desakan publik agar kasus ini diadili di peradilan umum terus menguat. Petisi yang menuntut hal tersebut telah ditandatangani lebih dari 3.200 warga serta melibatkan lebih dari 100 tokoh bangsa. Menurutnta desakan publik tersebut dianggap seperti angin lalu oleh Polri, Puspom Mabes TNI, Oditurat Militer, bahkan Presiden dan Komisi III DPR.

KontraS menilai kekhawatiran publik beralasan. Berdasarkan pemantauan mereka, sepanjang Oktober 2023 hingga September 2025 terdapat 262 prajurit didakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan di peradilan militer.

“Sebagian besar persidangan berlangsung tertutup dengan vonis ringan, berkisar antara satu hingga 10 bulan penjara,” kata Dimas.

Editorial Team