Jakarta, IDN Times - Sudah 33 hari sejak penyerangan air keras terjadi terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, namun proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. KontraS menilai hal ini berbeda dengan penangkapan para aktivis pascademo Agustus 2025.
“Sejak awal proses hukum berlangsung, negara yang direpresentasikan oleh penegak hukumnya yaitu Polri ‘terkesan’ sangat lambat untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku, tidak seperti penangkapan atau perburuan aktivis pasca demonstrasi Agustus,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, Kamis (16/4/2026).
