IDN Times/Afriani Susanti
Menurut Karyono, selama masa kampanye Pilpres 2019 kurang lebih tiga bulan ini, justru ruang publik dipenuhi dengan caci maki antar pendukung.
"Masyarakat dijejali dengan informasi hoaks, ujaran kebencian dan propaganda yang berbau sarkastik yang membuat pemilu nyaris kehilangan substansi," kata dia.
Apakah sikap KPU tentang ini melanggar undang-undang atau tidak, menurut Karyono, masih multitafsir.
Berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal 274 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dijelaskan secara rinci terkait paparan visi-misi calon presiden. Dalam ayat 2 ada klausul tentang lembaga penyiaran publik. Artinya, visi-misi pasangan calon harus disiarkan ke lembaga penyiaran.
"Namun demikian tidak diatur secara tegas bahwa KPU harus memfasilitasi penyampaian visi misi dan menyiarkannya ke lembaga penyiaran publik," ucap dia.
Sebelumnya, KPU mempersilakan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk melakukan sosialisasi visi dan misinya, mengingat tidak ada kesepakatan antara kedua paslon tentang kegiatan sosialisasi yang rencananya akan dilakukan pada 9 Januari 2019.
"Sudah diputuskan tadi malam, silakan paslon untuk melakukan sosialisasi visi dan misi sendiri-sendiri, di tempat dan waktu yang mereka tetapkan sendiri. Tak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, usai rapat soal pelaksanaan debat calon presiden-wakil presiden, di Jakarta, Sabtu (5/1).
Arief juga mempersilakan agar pasangan calon melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya, sebelum pelaksanaan debat capres-cawapres pada 17 Januari 2019.
"Mereka mau bikin satu kali, dua kali atau tidak bikin kita serahkan kepada mereka," kata dia.
Arief mengaku, KPU cukup kerepotan memfasilitasi bila kedua tim pasangan capres memiliki keinginan berbeda-beda. Sehingga, lembaganya memutuskan sosialisasi visi dan misi bisa dilakukan masing-masing paslon.
Menurut dia, sosialisasi visi dan misi pasangan calon tidak ada keharusan untuk melaksanakannya, karena tidak ada aturannya. "Beda halnya dengan pelaksanaan debat capres-cawapres yang telah diatur dalam UU," kata dia.