ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro. Kini, total jumlah tersangka yang sudah ditangkap menjadi enam orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Adapun kronologi penangkapan tersangka, yakni pada 6 April sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), saat penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) yang berada di sekitar Senayan, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penelusuran terhadap setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar Senayan, pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik mendapatkan lokasi persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard, yang tengah berada di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan.
“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.