Jakarta, IDN Times - Terduga pelaku kasus perundungan dan kekerasan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), berniat melaporkan balik korban, MS. Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) menilai korban tidak dapat dilaporkan balik.
"Kompaks menilai korban tidak seharusnya dapat dilaporkan balik atas laporan yang akan maupun telah dibuat. Hal ini didasarkan pada Pasal 10 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tulis Kompaks dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/9/2021).
"Korban juga tidak dapat dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang diterbitkan Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, tentang Pedoman Implementasi Pasal-pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yakni tuduhan terhadap pihak terlapor harus dibuktikan terlebih dahulu dalam proses hukum," Kompaks menambahkan.