Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Perkosaan Kerap Dikejar Waktu, SOP Layanan Disebut Belum Siap
Media brifing memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Korban perkosaan dapat kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan reproduksi ketika pelaporan dan administrasi berjalan lambat.

  • Komnas Perempuan menyoroti belum seragamnya SOP antarpenegak hukum dan lembaga terkait dalam menangani korban.

  • Aborsi tidak aman dapat menyebabkan komplikasi dan membuat korban berhadapan dengan proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (28/9/2026)

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyoroti keterbatasan waktu dan belum siapnya sistem layanan bagi korban perkosaan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam media briefing di Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas Perempuan menyoroti korban perkosaan yang membutuhkan layanan kesehatan reproduksi, tetapi menghadapi keterbatasan waktu dan sistem layanan yang belum siap.
  • Who?
    Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyampaikan kondisi yang dihadapi korban perkosaan.
  • Where?
    Hal tersebut disampaikan dalam media briefing di Jakarta.
  • When?
    Senin (28/9/2026).
  • Why?
    Proses pelaporan dan administrasi dapat berjalan lambat, sementara SOP antarpenegak hukum dan lembaga terkait belum seragam.
  • How?
    Korban dapat terlambat mengakses layanan, sedangkan aborsi tidak aman berisiko menimbulkan komplikasi dan proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Korban perkosaan bisa butuh layanan kesehatan reproduksi, tetapi waktunya terbatas. Mereka mungkin terlambat melapor, apalagi jika pelakunya orang dekat. Polisi dan lembaga lain juga belum punya aturan yang sama. Jika aborsi dilakukan dengan cara tidak aman, korban bisa sakit dan terkena masalah hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyoroti korban perkosaan yang membutuhkan layanan kesehatan reproduksi, tetapi berhadapan dengan keterbatasan waktu dan belum siapnya sistem layanan. Dia mengatakan korban dapat kehilangan kesempatan memperoleh layanan ketika proses pelaporan dan administrasi berjalan lambat.

“Jadi kita sungguh-sungguh dikejar oleh waktu dan untuk mengatasi itu kita membutuhkan kesiapan sistem dan mekanisme koordinasi yang baik, yang terintegrasi, yang responsif gitu,” kata Yuni dalam Media Briefing Memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi, di Jakarta, Senin (28/9/2026).

1. Korban bisa terlambat mengakses layanan

Media brifing memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yuni mengatakan korban perkosaan tidak selalu mudah mengambil keputusan atau melapor, terlebih ketika pelaku merupakan orang dekat. Kondisi tersebut dapat membuat korban baru berani berbicara setelah melewati batas usia kehamilan yang diatur untuk memperoleh layanan.

“ketika korbannya sudah berani untuk bicara dan mengambil keputusan, eh tiba-tiba sudah melampaui batas usia dari yang diatur," katanya.

2. SOP antar lembaga belum jelas

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Menurut Yuni, belum adanya SOP yang seragam antarpenegak hukum dan lembaga terkait, membuat proses penanganan korban menjadi tidak jelas. Dia mencontohkan korban yang melapor kepada polisi ketika usia kehamilannya masih memenuhi ketentuan, tetapi aparat belum memiliki acuan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Misalnya belum 14 minggu, karena belum ada SOP-nya di antara penegak hukum, sehingga enggak, enggak tahu ini mau melanjutkan seperti apa," kata Yuni.

3. Aborsi tak aman berujung kriminalisasi

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Yuni juga mengungkap korban yang memilih melakukan aborsi secara mandiri dengan cara tidak aman, berisiko mengalami komplikasi hingga berhadapan dengan proses hukum. Komnas Perempuan menemukan korban dapat datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi pendarahan hebat.

“Kita juga menerima pengaduan e- kasus-kasus di mana korban kekerasan seksual atau perkosaan yang mengambil langkah sendiri untuk melakukan aborsi yang tidak aman itu justru malah di- kriminalisasi," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article