Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB sejak Maret 2025.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan aturan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat (R4) baru.
"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru," ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).