Apakah BPKB Motor Bisa di Duplikat? Berikut Jawabannya

BPKB motor hilang atau rusak tentu bikin panik. Hal itu terkadang juga membuat beberapa orang kebingungan harus bagaimana. Apalagi dokumen yang hilang terhitung penting untuk kendaraan.
Alhasil, banyak orang bertanya-tanya, apakah BPKB motor bisa diduplikat? Berikut pembahasan lengkapnya yang perlu kamu ketahui.
Apakah BPKB motor bisa di duplikat?

Ya, BPKB motor yang hilang dan rusak bisa diduplikat di kantor kepolisian setempat. Proses pembuatan BPKB duplikat ini pun terhitung resmi dan legal, kok. Bahkan, BPKB duplikat yang diterbitkan punya kekuatan hukum yang sama seperti BPKB asli.
Namun, untuk mengurusnya pastikan memahami biaya dan prosedurnya dulu. Selain itu, kamu diharuskan membuat surat kehilangan juga, ya.
Berapa biaya duplikat BPKB motor?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat duplikat BPKB motor sebesar Rp225 ribu. Biaya ini sudah mencakup seluruh proses penerbitan BPKB baru, termasuk administrasi dan validasi data.
Namun, kamu juga harus memperhitungkan biaya lainnya. Misalnya untuk fotokopi dokumen, dan mungkin biaya cek fisik kendaraan di Samsat.
Prosedur dan persyaratan duplikat BPKB motor

Sebelum ke kantor polisi untuk duplikat BPKB, kamu perlu memerhatikan beberapa prosedur dan persyaratannya. Berikut detailnya.
- Melapor ke kantor polisi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan BPKB di kantor polisi. Dari laporan ini, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang menjadi dokumen utama untuk proses selanjutnya.
- Menyiapkan dokumen pendukung
Setelah melapor, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan surat pernyataan kehilangan bermaterai. Jika motor masih dalam masa kredit dan BPKB berada di pihak leasing, kamu harus melampirkan surat keterangan dari bank atau leasing bahwa BPKB tidak dalam agunan.
- Melakukan cek fisik kendaraan
Kamu mungkin juga diharuskan membawa motormu ke Samsat atau Polda untuk cek fisik kendaraan. Tujuannya, memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data yang terdaftar sehingga tidak ada kesalahan saat penerbitan BPKB duplikat.
- Mengumumkan kehilangan di media cetak
Umumnya, kamu akan diminta membuat pengumuman kehilangan BPKB di media cetak sebanyak tiga kali. Pengumuman ini dilakukan dalam tiga edisi berbeda dengan jarak 1 minggu antar pengumuman. Ini merupakan langkah antisipasi jika BPKB ditemukan dan mencegah penyalahgunaan.
- Mengisi formulir dan menyerahkan berkas
Setelah semua dokumen lengkap, kamu perlu datang ke bagian administrasi dan mengisi formulir permohonan duplikat. Jangan lupa serahkan semua dokumen dan lakukan pembayaran biaya penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah jawaban apakah BPKB motor bisa di duplikat atau tidak. Duplikat ini sah secara hukum dan bisa digunakan untuk semua keperluan administratif kendaraan.