Habis Masa Studi, Mahasiswa Kesehatan Bisa Ikut Uji Kompetensi Lagi

- Kemdiktisaintek menyiapkan RPL dan pembinaan bagi mahasiswa kesehatan yang habis masa studi serta belum lulus uji kompetensi.
- Mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat kembali ke program studi tanpa mengulang seluruh proses pembelajaran.
- Kemdiktisaintek turut mengevaluasi fakultas kedokteran dan akan menginformasikan kinerja tiap FK kepada publik.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan program pembinaan bagi mahasiswa pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, tetapi belum lulus uji kompetensi.
Melalui skema ini, mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat kembali bergabung dengan program studi untuk mendapat bimbingan tanpa mengulang seluruh proses pembelajaran.
“Keputusan Dirjennya sudah kita keluarkan dan sudah disosialisasikan. Jadi, proses pembelajarannya tidak diulang, tetapi kita berikan pembimbingan dan pembinaan untuk persiapan mengikuti ujian," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
1. Mahasiswa bisa kembali ke program studi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto (IDN Times/Ilman Nafi'an) Kebijakan ini mengatur skema khusus RPL Tipe A bagi mahasiswa program vokasi dan profesi bidang kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, mengalami habis masa studi, tetapi belum lulus uji kompetensi.
Brian menjelaskan, mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat kembali bergabung dengan program studi untuk mengikuti tahapan yang diperlukan.
2. Kampus didorong menggelar pembinaan intensif

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto (dok. Istimewa) Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi mengembangkan pendampingan intensif sesuai kebutuhan mahasiswa dan kapasitas institusi. Bentuknya dapat berupa program camp maupun peer-mentor.
Pengakuan capaian pembelajaran dan pembinaan dilakukan berdasarkan hasil asesmen serta mengacu pada standar kompetensi lulusan. Penguatan diarahkan pada kompetensi yang masih perlu ditingkatkan.
“Kita tidak bisa menurunkan standar kuliah-ujiannya, sehingga kita mendorong sebenarnya ada proses bimbingan," kata Brian.
3. Kinerja fakultas kedokteran akan diinformasikan ke publik

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam Peluncuran Program Akselerasi Pemenuhan dan Distribusi Dokter dan Dokter Spesialis melalui Sistem Kesehatan Akademik, pada Selasa (22/7/2025). (YouTube Kemdiktisaintek). Kemdiktisaintek juga membahas evaluasi fakultas kedokteran dengan tingkat ketidaklulusan tinggi. Penyesuaian kuota mahasiswa baru akan mempertimbangkan kinerja fakultas, mutu pendidikan, kebutuhan dokter, dan kapasitas layanan pendidikan.
Brian menjelaskan, sudah diterbitkan peraturan mengenai kuota mahasiswa baru FK yang dipengaruhi oleh kinerja dari tiap FK. Selain itu, Kemdiktisaintek juga akan menginformasikan ke publik mengenai kinerja dari tiap FK, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Pertemuan yang digelar pada Kamis (17/9/2026) itu turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus dan Anggota Komisi IX DPR RI Maharani. Pembahasan juga mencakup kepastian informasi mengenai status pendidikan, dokumen akademik dan profesi, serta jadwal dan tahapan uji kompetensi bagi mahasiswa retaker sekolah.


















