Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, kasus itu bisa ditarik apabila pihaknya menilai proses perkara itu tidak berjalan atau mandek.
"Dimungkinkan bisa ditarik. Tapi sejauh ini kami lihat berjalan. Kemudian kita tinggal melihat, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law-nya," ujar Cahyono, Jumat (14/2/2025).