KPK Diminta Usut Dugaan Firli Bahuri Halangi Penyidikan Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut-sebut dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK.
KPK pun dituntut untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh Firli.
"Elaborasi yang dilakukan oleh KPK pada proses praperadilan menunjukan peran aktif dari Firli Bahuri, dalam menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujar Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Jumat (7/2/2025).
1. Firli Bahuri bisa kena Pasal 21 UU Tipikor

Mantan penyidik KPK menilai bukit permulaan tersebut dapat digunakan KPK atau penegak hukum lain, untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Pasal 21 UU Tipikor kepada Firli Bahuri.
Lakso menilai temuan tersebut sangat serius untuk menggali motifnya.
"Terlebih saat ini Firli Bahuri juga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tersangka KPK, yang saat ini ditangani Mabes Polri," kata dia.
2. Peran Firli di kasus Harun Masiku terungkap

Sebelumnya, Biro Hukum KPK mengatakan pada Januari 2020, sejumlah pihak berhasil ditangkap, namun Hasto dan Harun belum ditangkap.
Meski Harun dan Hasto belum ditangkap, Firli sudah mengumumkan kasusnya kepada publik. Pimpinan KPK era Firli disebut menolak menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Selain itu, Firli juga mengganti Satgas Penyidikan yang saat itu menangani kasus Harun Masiku.
3. KPK tetapkan Hasto tersangka korupsi dan perintangan penyidikan

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain menjadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.