Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kortas Tipikor Geledah Rumah-Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Pemerasan
Polisi menggeledah Kantor Bupati Gowa di Sungguminasa, Senin (21/9/2026). Dok. Istimewa
  • Kortas Tipikor Polri menggeledah rumah jabatan sekaligus kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 21 September 2026, dalam penyidikan dugaan pemerasan dan TPPU.

  • Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, atau gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung serta perizinan lain di Kabupaten Gowa selama 2025-2026.

  • Penggeledahan berlangsung sekitar 15.30-20.00 WIB dan menghasilkan dokumen fisik maupun elektronik; Husniah telah diperiksa sebagai saksi, sementara belum ada tersangka ditetapkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menggeledah rumah dan kantor Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Polisi mencari bukti tentang dugaan minta uang saat urus izin bangunan dan izin lain. Mereka mengambil beberapa dokumen kertas dan dokumen elektronik. Sitti Husniah sudah diperiksa sebagai saksi. Sekarang polisi belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penggeledahan dan pengumpulan dokumen dalam perkara ini menunjukkan proses penegakan hukum berjalan melalui langkah penyidikan yang terukur. Pemeriksaan terhadap saksi serta belum adanya penetapan tersangka mencerminkan bahwa aparat masih mendalami bukti, termasuk dugaan terkait perizinan bangunan, sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah rumah jabatan (Rujab) kantor Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Senin (21/9/2026) sore.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan atau pungli dan atau gratifikasi pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU,” ujar Hernowo saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Penggeledahan berlangsung pada pukul 15.30 hingga 20.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik atau konvensional dan dokumen elektronik,” kata dia.

Hernowo menjelaskan, Husniah telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam tahap penyidikan ini.

Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini yaitu Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta pasal 20 huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023.

Curated For You

Editorial Team

Related Article