Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah rumah jabatan (Rujab) kantor Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Senin (21/9/2026) sore.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan atau pungli dan atau gratifikasi pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU,” ujar Hernowo saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Penggeledahan berlangsung pada pukul 15.30 hingga 20.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik atau konvensional dan dokumen elektronik,” kata dia.
Hernowo menjelaskan, Husniah telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam tahap penyidikan ini.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini yaitu Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta pasal 20 huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023.
