Wali Kota Bekasi Hormati Penggeledahan Kejagung Terkait Kasus Migas

- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan Pemkot kooperatif dan menghormati penggeledahan Kejagung terkait dugaan korupsi kerja sama PT Migas Bekasi dengan PT Pertamina EP.
- Tri menegaskan Pemkot tidak akan menghalangi proses hukum, sementara pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bekasi dipastikan tetap berjalan normal.
- Kejagung menggeledah enam lokasi dan menyita berkas; penyidik juga mendalami indikasi keterlibatan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang diduga berafiliasi dengan Riza Chalid.
Bekasi, IDN Times - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka suara terkait penggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/9/2026).
Diketahui, penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Tri mengatakan, Pemkot Bekasi akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum tersebut selama dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Ya tentu saya sebagai Wali Kota Bekasi menghormati proses yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Jadi sepanjang sesuai prosedur hukum, Pemkot Bekasi tentu akan kooperatif untuk mendukung segala tindakan yang dilakukan oleh kejaksaan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
1. Tri pastikan pelayanan publik tetap berjalan

Kejagung bawa satu boks berkas dari Bapenda Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal) Tri menegaskan Pemkot Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus tersebut.
"Prinsipnya, Pemkot Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan," jelas dia.
Meski proses hukum berlangsung, Tri memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemkot Bekasi tetap berjalan seperti biasa.
"Yang paling penting tentu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal," ungkap Tri.
2. Kejagung geledah 6 lokasi

Kejagung bawa tiga boks berkas dari PT Migas Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal) Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, lokasi yang digeledah yakni Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Kemudian, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta; Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi (Bependa) hingga Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Di kantor Migas Kota Bekasi, tim penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) Kejagung membawa sebanyak tiga boks kontainer berisikan berkas-berkas. Tiga boks tersebut terdiri dari dua boks berukuran besar dan satu boks berukuran kecil.
Sementara di Kantor Bapenda Kota Bekasi, tim penyidik Pidaus membawa barang bukti sebanyak dua boks kontainer berisikan berkas-berkas usai melakukan penggeledahan.
3. Kejagung temukan indikasi perusahaan Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman) Anang juga menyampaikan, piahknya menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi tersebut.
"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata, Jumat (18/9/2026).
Anang menyebut perusahaan asing yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid tersebut berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri.
āNanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau nggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte. Ltd), bagian dari Virgin Island," kata dia.















