Respons PT Pertamina EP soal Penggeledahan Terkait Kasus Perseroda Bekasi

- PT Pertamina EP merespons penggeledahan sejumlah lokasi Perseroda Kota Bekasi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
- Perseroda Kota Bekasi sebelumnya menjadi mitra KSO Pertamina EP di Lapangan Jatinegara hingga Februari 2026.
- Kejagung menyebut penggeledahan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola KSO periode 2009-2024 dan kerugian negara Rp2 triliun.
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina EP merespons penggeledahan sejumlah lokasi Perseroda Kota Bekasi oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono menjelaskan, PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda yang sebelumnya PD Migas Kota Bekasi merupakan mitra Kerja Sama Operasi KSO PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026.
“Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” kata Pinto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Pinto menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerjasama.
“Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance (GCG),” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, lokasi yang digeledah yakni Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Kemudian, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi hingga Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,“ ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Namun demikian, Anang belum menjelaskan temuan sementara dari penggeledahan tersebut.
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” ujar Anang.
Dalam kasus ini, Anang menyebut terdapat kerugian negara mencapai Rp2 triliun.




















