Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kortas Tipikor Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Gratifikasi
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kortas Tipikor Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka gratifikasi.
  • Dugaan penerimaan hadiah atau janji disebut terjadi pada periode 2008 hingga 2016.
  • Penyidik telah menyita barang bukti dan sedang memenuhi P19 jaksa peneliti sebelum berkas dilimpahkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling kamu soroti dalam perkara Dedi Congor?
Vote Now
2008 hingga 2016

Dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Dedi Congor disebut terjadi pada periode ini.

2017

Kortas Tipikot melakukan proses penyidikan.

2023

Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Rabu (12/8/2026)

Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan keterangan terkait perkara saat dihubungi.

Saat ini

Penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling kamu soroti dalam perkara Dedi Congor?
Vote Now
  • What?
    Ahmad Dedi alias Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi.
  • Who?
    Kortas Tipikor Polri, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dan Kombes Ahmad Yusuf Afandi terlibat dalam penanganan perkara ini.
  • Where?
    Jakarta; Dedi Congor merupakan eks Kepala KPPBC Marunda.
  • When?
    Dugaan perkara berlangsung pada 2008 hingga 2016, penyidikan dimulai 2017, dan penetapan tersangka dilakukan 2023.
  • Why?
    Penetapan dilakukan atas dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi oleh Dedi Congor.
  • How?
    Penyidik melakukan penyidikan, menyita sejumlah barang bukti, lalu melengkapi P19 jaksa peneliti sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling kamu soroti dalam perkara Dedi Congor?
Vote Now

Polisi dari Kortas Tipikor Polri menjadikan Ahmad Dedi, yang juga dipanggil Dedi Congor, tersangka gratifikasi. Katanya, hadiah atau janji itu terjadi dari 2008 sampai 2016. Polisi sudah menyidik sejak 2017. Sekarang penyidik sedang memenuhi P19 dari jaksa peneliti sebelum berkas dilimpahkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling kamu soroti dalam perkara Dedi Congor?
Vote Now

Penyidikan yang telah berjalan sejak 2017 menunjukkan proses penanganan perkara terus dilakukan hingga penetapan tersangka pada 2023. Penyitaan sejumlah barang bukti dan pemenuhan P19 jaksa peneliti juga menandai kelanjutan proses sebelum berkas penyidikan dilimpahkan kepada jaksa penuntut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling kamu soroti dalam perkara Dedi Congor?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka gratifikasi.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Dedi Congor tersebut terjadi dalam periode 2008 hingga 2016 lalu.

Proses penyidikan telah dilakukan Kortas Tipikot pada 2017 hingga akhirnya Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2023.

"Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/8/2026).

Yusuf mengatakan dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait gratifikasi yang dilakukan Dedi Congor. Ia menambahkan pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum. Di antaranya seperti Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.

Pilih sorotanmu dalam perkara Dedi Congor

Mana yang paling kamu soroti dalam perkara Dedi Congor?

See More
Dugaan gratifikasi
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Pelengkapan berkas P19

Curated For You

Editorial Team

Related Article