Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beralasan Sakit, Halim Kalla Batal Diperiksa Kortas Tipikor Polri

9E2FC426-B1F5-4769-8B7C-BE22872F4E35.jpeg
Kortas Tipikor merilis penetapan tersangka korupsi PLTU Mempawah, Kalimantan Barat (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pemeriksaan Halim Kalla dan HYL dijadwalkan ulang pekan depan
  • Kortas Tipikor menetapkan 4 tersangka kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar
  • Direktur PT BRN diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memenangkan tender proyek PLTU
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Halim Kalla pada hari ini (12/11/2025).

Namun, tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) itu berhalangan hadir dengan alasan sakit.

“Untuk HK karena alasan sakit,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).

1. Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya milik PLN di Banten. (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya milik PLN di Banten. (IDN Times/Dhana Kencana)

Selain Halim, Kortas Tipikor juga menjadwalkan Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim (HYL) pada hari ini. Namun, keduanya meminta untuk dijadwalkan ulang pada pekan depan.

“Untuk hari ini tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan pada 18 November untuk HYL dan 20 November untuk HK,” ujarnya.

2. Kortas Tipikor tetapkan 4 tersangka

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018.

Keempat tersangka ini yakni Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.

3. Direktur PT BRN diduga melakukan pemufakatan jahat dengan 3 tersangka

PLTU Suralaya, Cilegon  (IDN Times/Muhamad Iqbal)
PLTU Suralaya, Cilegon (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Fachmi Mochtar selaku Direktur PT BRN diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Dia diduga meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

Hingga berakhirnya masa kontrak KSO BRN maupun PT PI, proyek PLTU itu hanya bisa diselesaikan 57 persen. Proyek itu kemudian diberikan perpanjangan 10 kali hingga 2018, tetapi juga tidak selesai.

Data terakhir menyebutkan, pembangunan PLTU 1 Kalbar hanya mencapai 85,56 persen. Tidak selesainya proses pembangunan, dengan alasan KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan yang sedianya telah dibayarkan PLN sebesar Rp323 miliar dan 62,4 juta dolar AS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Dalami Hasil Penyewaan Apartemen Lukas Enembe

12 Nov 2025, 17:27 WIBNews